Salin Artikel

Dualisme di Tubuh Demokrat Dinilai Tak Terkait Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengajar komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, dualisme di tubuh Partai Demokrat tidak terkait dengan isu perubahan masa jabatan presiden.

Menurut dia, jika ingin melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, saat ini kekuatan di DPR dan MPR sudah cukup.

“Tanpa Partai Demokrat pun dengan kekuatan DPR plus MPR saat ini sudah lebih dari cukup untuk mengubah UUD 1945 dari jabatan presiden 2 periode, menjadi 3 periode,” sebut Hendri.

Maka, lanjut Hendri, anggapan bahwa upaya pengambil alihan di kubu Partai Demokrat, yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak terkait dengan isu tersebut.

Ia menilai bungkamnya Presiden Joko Widodo dalam menanggapi permasalahan ini belum dapat dikatakan bahwa pemerintah melakukan intervensi pada perpecahan di tubuh partai berlambang mercy itu.

Kecuali, menurut Hendri, jika setelah ini ada reshuffle yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Maka dari situ, masyarakat dapat melakukan penilaian.

“Kalau tentang Moeldoko, kita mungkin saja sebentar lagi akan melihat Pak Jokowi melakukan resuffle kabinet. Kalau reshuffle kabinet dilaksanakan salah satunya adalah memberikan jabatan Menteri untuk Moeldoko, bisa kita lihat atau kita prediksi pemerintah menyetujui Partai Demokrat versi Moeldoko, sehingga membuat posisi Moeldoko menjadi kuat,” tutur Hendri pada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Hingga kini, Hendri berkeyakinan bahwa keterlibatan Moeldoko pada kisruh di tubuh Partai Demokrat sekedar untuk melemahkan partai tersebut.

“Kalau menurut saya memang ada keinginan untuk melemahkan Demokrat saja. Saya enggak tahu (aktor dibaliknya) siapa, karena Demokrat itu kan SBY dan SBY itu kan Demokrat. Mau bikin apa Moeldoko di Demokrat tanpa SBY,” ujarnya.

Sebagai informasi Moeldoko diangkat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi oleh kongres luar biasa (KLB) Kontra AHY yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Selain Moeldoko, KLB tersebut juga mengangkat Marzuki Alie sebagai Dewan Pembina.

Jhoni Allen juga ditetapkan oleh Partai Demokrat KLB Kubu Kontra AHY sebagai Sekretaris Jenderal.

Saat ini baik kubu Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY dan kubu Partai Demokrat KLB Kontra AHY sedang, saling mengajukan upaya hukum.

Adapun AHY dilaporkan atas dugaan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri oleh Darmizal, salah satu penggagas KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dilain sisi Partai Demokrat juga melaporkan 10 orang yang dianggap terlah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, menhelaskan 10

Herzaky melanjutkan para tergugat dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945

“Bahwa kader yang sudah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk , kepengurusan atau pun membentuk partai politik lagi yang sama dengan mereka yang dipercepat,” pungkas Dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/16483571/dualisme-di-tubuh-demokrat-dinilai-tak-terkait-isu-perubahan-masa-jabatan

Terkini Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke