Salin Artikel

Buron Sejak 2014, Terpidana Korupsi SPMK Fiktif BLK Maluku Ditangkap Kejagung

Onggianto Andreas selaku Direktur CV Aneka bersama Samuel Kololu, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku, membuat dan menandatangani surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

"Terpidana Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Leonard menjelaskan, SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.

Setelah kredit cair, ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada.

"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,25 miliar," ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsider enam bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp 516.050.000 subsider satu bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/19185511/buron-sejak-2014-terpidana-korupsi-spmk-fiktif-blk-maluku-ditangkap-kejagung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke