Bety ditangkap di Jalan Kemang 1D No 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ia merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, eks PT Millenial Danatama Sekuritas.
"(Terpidana) terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan dana pensiun PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 triliun," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Ashari mengatakan, Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020.
Bety disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421," ujar Ashari.
Ashari menyatakan, rencananya Rabu ini, Bety dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/11273571/kejaksaan-tangkap-terpidana-korupsi-dana-pensiun-pertamina-bety