Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka akan diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Ali mengatakan, keempat saksi yang diperiksa tersebut yaitu karyawan PT Trisakti Manunggal Prakasa Internasional, Muhammad Ridwan dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkot Cimahi, Deni.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memeriksa Kepala ULP Pemkot Cimahi, Ainul dan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Cimahi, Aris Purnomo.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/13172891/kpk-panggil-4-saksi-terkait-dugaan-suap-perizinan-di-kota-cimahi-salah