Menurutnya, temuan survei tersebut juga tidak bisa dianggap remeh. Sehingga perlu kerja keras pemerintah dalam hal vaksinasi.
"Menurut saya, ini adalah temuan yang serius. Ternyata ada banyak masyarakat tidak mau divaksin. Jumlahnya mencapai 41 persen. Karena itu, temuan ini tidak boleh dianggap remeh," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Saleh melanjutkan, pemerintah harus bekerja keras untuk meyakinkan masyarakat agar ikut divaksinasi.
Menurut anggota Komisi IX DPR ini, survei tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
"Pemerintah harus melakukan sosialisasi vaksinasi COVID-19 secara luas dan masif kepada masyarakat," ujarnya.
Berkaca hasil survei, Saleh menyimpulkan bahwa kampanye pemerintah soal vaksinasi dinilai belum meresap sepenuhnya di masyarakat.
Masyarakat, kata dia, belum sepenuhnya memahami soal vaksinasi Covid-19.
"Makanya, mereka tadi takut nggak mau divaksin. Sosialisasi penting sekali agar semua masyarakat ini paham," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar bersedia mengikuti vaksinasi.
Sebab, menurutnya hal ini agar dana besar yang dikeluarkan pemerintah untuk program vaksinasi tak terbuang percuma.
"Ini penting sekali loh orang ikut vaksinasi ini. Karena jumlah anggaran untuk vaksinasi itu besar. Terakhir Menkes paparan di Komisi IX angkanya mencapai Rp 134 triliun sekian," imbuh dia.
Menurut Saleh, dana tersebut luar biasa besarnya. Maka dari itu, lanjutnya, dana harus efektif dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Lebih lanjut, dia menyoroti soal sanksi dalam Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Ia mengaku tak yakin sanksi administratif tersebut akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi Covid-19.
"Menurut saya, partisipasi itu akan lebih meningkat jika sosialisasinya dilakukan secara serius di seluruh Indonesia," nilai Saleh.
Adapun dalam Perpres tersebut mengatur mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi salah satunya 'Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial'.
Sebelumnya, hasil survei IPI menunjukan, hanya 55 persen masyarakat Indonesia yang bersedia divaksin Covid-19.
Kemudian, sebanyak 41 persen responden masyarakat tidak bersedia divaksin Covid-19.
Adapun sisanya 4,2 persen masyarakat mengatakan tidak tahu atau tidak jawab.
“Data kami menunjukan, survei Indikator 1 sampai 3 Februari yang mengatakan sangat bersedia itu 15,8 persen, cukup bersedia 39,1 persen, kalau saya jumlah itu kurang lebih 55 persen,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei secara daring, Minggu (21/2/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/11340481/survei-sebut-41-persen-responden-tak-bersedia-divaksin-fraksi-pan-temuan