Salin Artikel

Demokrat Pertanyakan Dasar Pemerintah Buat Pedoman Interpretasi UU ITE

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mempertanyakan alasan pemerintah membuat pedoman interpretasi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, ia menilai, dalam hierarki perundang-undangan tidak dikenal bentuk hukum pedoman seperti itu.

"Apa dasar pemerintah membuat pedoman peraturan seperti itu? Sangat berbahaya jika pedoman seperti itu dibuat pemerintah," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Hal tersebut disampaikannya untuk merespons adanya rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap UU ITE.

Menurut Benny, selama ini dalam hierarki perundang-undangan hanya mengenal Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU.

"Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan Undang-Undang Dasar," tambah dia.

Benny menambahkan, apabila pedoman interpretasi tersebut jadi dibuat maka akan sangat berbahaya karena akan bersifat subyektif.

Selain itu, ia menilai bahwa pedoman interpretasi yang dibuat pemerintah akan mengikuti selera penguasa.

Di samping itu, Benny juga berpandangan, pemerintah justru sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk membuat aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU ITE.

"Kalau pun ada hal-hal yang belum diatur secara jelas, masalah tersebut menjadi kewenangan utama para hakim di pengadilan untuk menafsirkannya, atau membuatnya menjadi jelas. Tidak ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Benny menyoroti apabila benar pembuatan pedoman tafsir terhadap UU ITE melibatkan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, jika hal tersebut benar adanya, maka akan merusak tatanan sistem bernegara. Sebab, seharusnya MA tidak dilibatkan karena mereka adalah 'wasit' hukum yang harus netral dan independen.

"MA bukan anggota kabinet dan bukan bagian dari keluasaan eksekutif," tuturnya.

Benny mengatakan, saat ini yang diperlukan bukan rencana pedoman interpretasi terhadap UU ITE, melainkan pedoman aparat penegak hukum terutama Polri dalam menegakkan UU tersebut.

Ia menilai, bentuk pedoman itu dapat berupa Peraturan Kapolri.

"Tujuannya agar penegakan UU ITE tidak pilih kasih, tidak tebang pilih, dan benar2 adil. Jangan dipake utk singkirkan dan memenjarakan lawan2 politik," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Selain itu, Benny juga kembali menegaskan sikap Demokrat tetap mendukung revisi UU ITE menurut tata cara hukum yang berlaku.

Hal ini, kata dia, agar dalam pembahasan revisi UU ITE tetap melibatkan kalangan luas di masyarakat.

"UU ini sudah tidak responsif lagi dengan tuntutan rasa hukum dan keadilan masyarakat selain berpotensi disalahgunakan oleh penguasa untuk menjaga stabilitas kekuasaan," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyiapkan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat dikonfirmasi soal langkah pemerintah terkait revisi UU ITE.

"Yang perlu disiapkan segera adalah pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE," kata Johnny kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Johnny mengungkapkan, pembentukan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pedoman tersebut dibuat agar implementasi pasal-pasal UU ITE berjalan adil dan tak multitafsir.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/18414721/demokrat-pertanyakan-dasar-pemerintah-buat-pedoman-interpretasi-uu-ite

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke