Salin Artikel

Refly Harun Mengaku Waswas ketika Mengkritik Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku merasa waswas akan dipolisikan oleh kelompok tertentu ketika mengkritik pemerintah.

Meskipun Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Refly, Rocky Gerung dan Jusuf Kalla tidak dilarang bersikap kritis.

"Tetap saja muncul rasa waswas, sepertinya ada sebuah kekuatan kelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali atau orang yang dekat dengan kekuasaan, menunggu saat-saat kami terpeleset sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," ungkap Refly dikutip dari video Refly Harun, Rocky Gerung, JK Kritis!! Tak Diapa-apain!! yang diunggah melalui akun Youtube-nya, diakses Kompas.com pada Kamis (18/2/2021).

Refly mendukung wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, ia mendukung jika UU itu dicabut agar tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menjerat pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Refly juga menyoroti penggunaan pasal-pasal UU ITE yang kerap dijadikan alasan untuk menahan seseorang.

Pasal penghinaan mengatur ancaman hukuman pidana 4 tahun, sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

"Tapi, dalam beberapa kasus yang lain, ketika orang kemudian dituduh menghina, itu ditandem dengan pasal lain, yaitu pasal ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun, sehingga ada kesempatan atau legitimasi untuk menahan," ucapnya.

Refly pun berharap aparat keamanan memahami instruksi Presiden Jokowi agar UU ITE diterapkan secara selektif.

Ia menyarankan kepolisian menerapkan pendekatan restorative justice dalam menangani laporan pengaduan masyarakat.

Menurutnya, aparat dapat mempertemukan kedua belah pihak terlebih dahulu dan mendamaikan.

Apabila tak ada kesepakatan damai, barulah dilakukan langkah penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Bagaimana perlindungannya kalau ada masalah masyarakat dengan masyarakat? Ya bisa ke polisi, adukan dengan pasal di UU atau di KUHP. Yang paling penting penegak hukum harus menjalankan langkah-langkah persuasif, mediasi, sebelum penegakan hukum," tutur Refly.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyiapkan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat dikonfirmasi soal langkah pemerintah terkait revisi UU ITE.

"Yang perlu disiapkan segera adalah pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE," kata Johnny kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Johnny mengatakan, pembentukan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Pedoman tersebut dibuat agar implementasi pasal-pasal UU ITE berjalan adil dan tak multitafsir.

Selain Kemenkominfo, pedoman ini juga akan disusun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Menurut Johnny, pedoman interpretasi resmi UU ITE bakal dibuat dalam bentuk yang bisa menjadi acuan formal dan mempunyai kedudukan hukum.

"Koordinasi pembahasannya dilakukan melalui Kemenko Polhukam," ujarnya.

Terkait target penyusunan pedoman, Johnny mengatakan akan ditentukan dalam pembahasan pertama pemerintah.

Johnny menyampaikan bahwa Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang kerap dianggap sebagai pasal karet atau multitafsir sudah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, MK selalu menyatakan bahwa pasal tersebut konstitusional dan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada prinsipnya, lanjut dia, UU ITE bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Jaminan keadilan dalam UU ITE diklaim telah diupayakan pemerintah. Namun, jika pelaksanaannya tidak dapat memberikan rasa adil, terbuka peluang UU ITE direvisi kembali.

"Kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata Johnny.

Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir. Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/13261051/refly-harun-mengaku-waswas-ketika-mengkritik-pemerintah

Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke