Salin Artikel

Ketua Komisi X Desak Pemecatan Guru Honorer Bergaji Rp 700.000 Dibatalkan

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Ia menyayangkan adanya pemecatan terhadap guru honorer bernama Hervina tersebut.

"Kami menyayangkan itu. Karena itu kami minta supaya langsung ditarik atau dibatalkan pemecatan tersebut," kata Syaiful saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Ia menilai, tindakan pemecatan yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone itu tidak tepat.

Sebab, menurutnya persoalan yang ada seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.

"Tidak sepatutnya kepala sekolah mengambil kebijakan tersebut. Maka secepatnya tarik keputusan itu dan duduk bersama. Pastikan motifnya apa terkait dengan itu. Saya yakin semangat guru itu kan ingin ada perbaikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Syaiful sudah mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak diam dengan adanya pemecatan guru honorer itu.

Dirinya berharap, Kemendikbud dapat segera mengambil langkah cepat untuk membantu menuntaskan masalah ini.

"Sudah diminta untuk Kemendikbud dan Dinas Pendidikan untuk terlibat tuntaskan masalah ini. Mencari dan mendamaikan terus mencari jalan terbaik. Intinya tidak boleh ada pemecatan," imbuh dia.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada informasi terbaru dari Kemendikbud tentang langkah apa yang akan diambil.

"Belum dapat updatenya. Tapi kelihatannya Kemendikbud sudah ambil langkah," tambah dia.

Di samping itu, Syaiful meminta agar kepala sekolah tidak menganggap jumlah gaji guru honorer sebagai aib.

Ia berharap, dengan adanya kejadian ini, mampu menjadikan momentum perbaikan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

"Faktanya memang seperti itu. Kepala sekolah jangan menganggap ini aib bagi sekolahnya. Karena itulah kondisi umum dalam dunia pendidikan kita. Saya malah berterima kasih dengan adanya kejadian ini, dan berharap ini jadi momentum perbaikan pendidikan di masa mendatang," harapnya.

Sebelumnya, nama guru honorer Hervina (34) menjadi perbincangan publik.

Guru honorer yang belasan tahun mengabdi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone itu mendadak dipecat.

Diduga pemecatan itu disebabkan karena Hervina mengunggah foto gajinya yang bernilai Rp 700.000 itu ke media sosial.

Dilansir dari Kompas TV, Hervina sudah 15 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD 169 Sadar.

Menurut Hervina, unggahan gaji Rp 700.000 itu adalah wujud kebahagiaannya. Sebab empat bulan gajinya baru diterima saat itu.

"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/11042451/ketua-komisi-x-desak-pemecatan-guru-honorer-bergaji-rp-700000-dibatalkan

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke