JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan tentang penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) bagi penerima vaksin Covid-19.
Dalam peraturan pemerintah itu, rencananya akan dimasukkan ketentuan soal penganggaran penanganan jika ada efek samping serius dari vaksin Covid-19.
"Kami sekarang sedang mempersiapkan PP (peraturan pemerintah) khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Dikutip dari laman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), KIPI adalah setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.
Gejala KIPI bisa berupa gejala ringan yang dirasakan tidak nyaman atau berupa kelainan hasil pemeriksaan laboratorium. KIPI dianggap serius jika memerlukan perawatan di rumah sakit dan mengancam jiwa.
Menurut rencana, anggaran penanganan jika diperlukan perawatan bagi penerima vaksin yang merupakan peserta JKN akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara, negara akan menanggung biaya bagi pasien yang bukan peserta JKN.
"Tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS. Sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," ujar Budi.
Budi mengatakan, saat ini pemerintah sudah memiliki komite di tingkat nasional dan daerah untuk menangani KIPI.
Komnas KIPI merupakan lembaga yang terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen, dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi.
"Sudah ada komite daerah dan komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya," kata Budi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/15030151/menkes-pemerintah-siapkan-pp-soal-penanganan-efek-samping-vaksin-covid-19