JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha Jhon Alfred ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Jumat (9/1/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hong Artha dieksekusi karena putusan pengadilan yang menyatakan Hong Artha bersalah dalam kasus suap terkait proyek Kementerian PUPR telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Hong Artha John Alfred," kata Ali, Sabtu (9/1/2021).
Hong Artha akan menjalani masa pidana selama 2 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa selama berada dalam tahanan. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hong Arta bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng dinilai terbukti memberi suap Rp 11,6 miliar kepada mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti serta eks Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Suap tersebut bertujuan agar ketiganya mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, berdasarkan Daftar Iisan Proram dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya itu, Hong Artha dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/09/14150441/kpk-eksekusi-pengusaha-hong-artha-ke-lapas-sukamiskin