Penundaan ini dilakukan untuk melakukan evaluasi dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Gedung MK, Jakarta.
"Kita sedang mengevaluasi dan memastikan kembali protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 diterapkan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).
Fajar mengatakan, selama ini pihaknya selalu melaksanakan sidang secara daring bagi para pemohon dan kuasa hukum.
Sementara, hakim konstitusi masih harus hadir di Gedung MK, untuk memimpin persidangan.
"Meski daring, kesehatan hakim konstitusi dan seluruh pegawai juga harus mendapatkan perhatian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Selama penundaan sidang, lanjut dia, Gedung MK akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan.
Meski demikian, Fajar menegaskan Gedung MK tidak di-lock down dan pelayanan publik masih tetap bisa diakses melalui aplikasi berbasis website www.mkri.id.
"Insya Allah tanggal 7 Desember, MK sudah kembali bersidang," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/01/07175761/evaluasi-protokol-kesehatan-mk-tunda-pelaksanaan-sidang-selama-sepekan