Salin Artikel

Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Tercatat pemohon dalam uji materi itu terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakiliki Agus Rulu Ardiansyah, Yayasan Bina Desa Sada jiwa (Bina Desa) atas nama Dwi Astuti. Lalu, Arie Gumilar, Dicky Firmansyah dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Kemudian Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu, Perkumpulan Pemantau Sawit atas nama Andi Inda Fatinaware, Indonesia Human Right Commite Social Justice (IHCS) diwakili Gunawan.

Selanjutnya Indonesia For Global Justice diwakili Rahmi Hertanti, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang diwakili Abdullah Ubaid, Serikat Nelayan Indonesia atas nama Budi Laksana.

Yayasan Daun Bendera Nusantara diwakili Heru Setyoko, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan atas nama Said Abdullah, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia yang diwakiliki Kustiwa S Adinanta.

Serta Aliansi Organis Indonesia tercatat atas nama Maya Stolastika Boleng, Perkumpulan Perempuan Nelayan Indonesia diwakili Masnuah dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air atas nama Hamong Santono.

"Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan SPI yang dilansir dari laman www.mkri.id, Selasa (24/11/2020).

Hal-hal yang dipermasalahkan SPI dalam permohonan uji formil antara lain pembuatan naskah akademik yang dilakukan setelah rancangan Undang-Undang.

Padahal, menurut pemohon, rancangan Undang-Undang baru bisa dibuat setelah ada naskah akademik.

"Naskah akademik yang menjadi landasar filosofi, yuridis dan sosiologis, dengan tujuan Undang-Undang a quo dapat di implementasikan dengan baik sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia," lanjut isi permohonan SPI.

Permasalahan selanjutnya adalah adanya perubahan halaman dan subtansi dalam UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Menurut SPI, UU yang telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah tidak boleh diubah bahkan disentuh.

"Bahwa dengan demikian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sejak awal dimulainya perancangan sudah melanggar syarat formil dibentuknya Undang-Undang yaitu Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal dengan Pasal 20 dan Pasal 22a Undang-Undang Dasar 1945," demikian isi berkas permohonan lagi.

Oleh karena itu, SPI beserta aliansi yang ikut menjadi pemohon dalam perkara ini meminta majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Serta menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/11052291/serikat-petani-ajukan-uji-materi-uu-cipta-kerja-ke-mk

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke