Pemeriksaan tambahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan terkait kasus raibnya uang miliaran rupiah milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
A berstatus sebagai tersangka di kasus itu.
“Semoga minggu depan kita ada kesempatan, ada izin dari ketua PN untuk memeriksa tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Awi menuturkan, izin ketua PN Tangerang itu dibutuhkan karena A saat ini sedang menjalani proses persidangan untuk kasus lain yang ditangani Polda Metro Jaya.
Maka dari itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan PN Tangerang.
Menurut Awi, tersangka A sebelumnya sudah pernah diperiksa sebanyak satu kali.
Dikarenakan ada perkembangan hasil penyidikan, penyidik perlu memeriksa tersangka A lebih lanjut.
“Banyak list yang perlu ditanyakan kembali karena berkembang (kasusnya),” ucap Awi.
Selain itu, penyidik masih melacak aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Polri juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain.
Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/17595281/periksa-kepala-cabang-maybank-cipulir-polri-masih-tunggu-izin-ketua-pn