Winda menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, yang menilai janggal dirinya tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM.
"Tidak, pokoknya saya ketika membuka, saya hanya membuka rekening jenis rekening koran," ucap Winda dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (10/11/2020).
Menurut Winda, keluarganya sudah biasa membuka tabungan jenis rekening koran di bank lain dan hingga saat ini uangnya masih aman.
Winda sekaligus menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani bukti penerimaan buku tabungan dan kartu ATM.
Ia juga mengaku tidak pernah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A yang telah menjadi tersangka.
"Tidak pernah. Saya hanya membuka tabungan jenis rekening koran," ungkap dia.
Menurutnya, rekening yang dibuka pada tahun 2015 itu adalah tabungannya untuk masa depan.
Maka dari itu, ia tidak mengecek lebih lanjut perihal transaksi di rekening tersebut.
Selain itu, ia juga mengaku menerima rekening koran tiap bulannya.
Ternyata, saat ibu Winda ingin mengambil uang di rekening Maybank miliknya, uangnya sudah raib. Begitu pula yang terjadi di rekening Winda.
"Keluarga saya tahu uang saya hilang itu ketika mama saya mau tarik uang. Ternyata ketika mau tarik uang di Maybank, ditolak teller-nya, dibilang saldo tidak cukup. Di titik itu kita baru menyadari ada kejanggalan, maka itu baru dicek ke rekening saya, ternyata rekening saya juga hilang dananya," kata Winda.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, membeberkan kejanggalan dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-sport Winda Earl di rekening bank tersebut.
Salah satunya adalah, kata Hotman, terlihat ketika Winda tak meminta buku tabungan dan kartu ATM dari bank.
Selama ini, kata Hotman, buku tabungan Winda disimpan oleh pemimpin cabang berinisial A yang saat ini menjadi tersangka.
Berdasarkan bukti, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu ATM, yang dibuktikan dengan adanya tanggal penerimaan buku tabungan dan rekening ATM.
"Dia menandatangani (bahwa) buku tabungan dan ATM sudah terima, tapi yang pegang selama ini pimpinan cabang. Dan nasabah tidak pernah komplain atau melakukan pengaduan atas hal itu. Anda sebagai pemilik uang, kenapa biarkan buku tabungan dan ATM dipegang orang lain?" kata Hotman dalam konferensi virtual yang diakses melalui YouTube Kompas TV Live, Senin (9/11/2020).
Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri.
Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/11090221/bantah-hotman-paris-winda-earl-tegaskan-tak-pernah-terima-buku-tabungan-dan