Salin Artikel

Ada Salah Ketik UU Cipta Kerja, YLBHI: Ini Skandal Besar Penyusunan UU

"Ini skandal terbesar dalam proses penyusunan UU di Indonesia, ini benar-benar mengangkangi prinsip pembuatan legislasi," ujar Isnur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Ia mengomentari kesalahan ketik fatal dalam UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo.

Isnur menyebut, pembentukan omnibus law tak mempunyai dasar hukum yang dimuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hal itu, kesalahan pembentukan peraturan kemudian diteruskan ketika memasuki tahap penyusunan rancangan oleh pemerintah.

Pada tahap ini, pemerintah tak melibatkan publik secara luas. Padahal, regulasi UU Nomor 13 Tahun 2011 mewajibkan pemerintah melibatkan masyarakat.

Kesalahan tersebut kemudian dilanjutkan pada saat draf omnibus law sudah memasuki tahap pembahasan di DPR.

Pengesahan UU ini yang dilakukan melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) juga dinilai penuh kontroversi karena masing-masing anggota DPR ternyata tak memegang draf final.

Kontroversi UU Cipta Kerja tak berhenti sampai di situ. Draf UU Cipta Kerja mengalami banyak perubahan setelah pengesahan.

Sejumlah versi dengan perbedaan halaman beredar luas. Bahkan, hal itu terjadi ketika draf tersebut diterima Presiden Joko Widodo.

Menurut Isnur, kecacatan pembentukan UU Cipta Kerja terjadi ketika masih ditemukannya kesalahan ketik usai ditandatangani Jokowi.

"Itu kan sangat hancur sekali prosesnya," ucap dia.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Ia memastikan, kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 Ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Semestinya, ketentuan dalam Ayat (5) merujuk pada Ayat (4). Bukan pada Ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/10082281/ada-salah-ketik-uu-cipta-kerja-ylbhi-ini-skandal-besar-penyusunan-uu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke