Salin Artikel

Soal Pelaporan Najwa Shihab, Dewan Pers: Lebih Tepat ke Komisi Penyiaran Indonesia

Sebab, menurut Ahmad, video tersebut masuk dalam klasifikasi talkshow dan bukan produk pemberitaan.

Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers.

"Sebenarnya, karena itu produk talkshow, lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Ahmad juga menilai tidak ada pasal dapam kode etik jurnalistik (KEJ) yang dilanggar oleh Najwa.

Menurut dia, salah satu alasan tidak adanya pasal yang dilanggar oleh Najwa karena acara 'Mata Najwa' termasuk klasifikasi talkshow.

"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," ujar dia.

Diberitakan, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto hendak melaporkan jurnalis sekaligus presenter, Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Pelaporan tersebut terkait acara "Mata Najwa" edisi "Menanti Terawan". Namun, laporan tersebut ditolak Kepolisian lantaran ranah Dewan Pers.

Menurut Silvia, wawancara Najwa dengan kursi kosong itu dianggap merendahkan Presiden Joko Widodo melalui orang yang membantunya.

"Menteri Terawan adalah representatif daripada Presiden RI. Perlakuan Najwa Sihab di televisi yang ditonton 269 juta jiwa penduduk Indonesia sangat tidak mendidik," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/11102891/soal-pelaporan-najwa-shihab-dewan-pers-lebih-tepat-ke-komisi-penyiaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke