Salin Artikel

Komnas Perempuan: Sampai Hari Ini Tak Ada Payung Hukum yang Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Pekerjaan rumah tangga yang identik dengan perempuan juga dinilainya minim penghargaan 

“Kita semua juga paham bahwa hari ini tidak ada payung hukum yang dapat melindungi saudara-saudara kita yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Tidak di dalam negeri, tidak pula di luar negeri,” ujar Andy Yentriyani dalam Diskusi Tokoh Agama Terhadap RUU Perlindungan PRT, Rabu (7/10/2020).

“Mungkin di luar negeri ada undang-undang perlindungan pekerja migran tetapi jangkauannya tidak sampai pada pekerja rumah tangga itu sendiri,” ujar dia.

Andy mengatakan, di Indonesia pekerjaan ini juga tidak masuk ke dalam hukum atau undang-undang ketenagakerjaan.

Apalagi, di omnibus law cipta kerja yang baru saja disahkan dan menuai banyak kritik, Ia mengatakan juga tidak ada perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Ia mengatakan, ada yang bertanya, kenapa tidak menggunakan undang-undang Penghapusan Kekerasan di dalam Rumah Tangga saja, karena dalam UU tersebut juga mengatur orang yang tinggal bersama di dalam rumah satu atap.

Andy menjelaskan payung hukum yang ada di dalam undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga tidak cukup karena meskipun mengatur tentang larangan terjadinya tindak kekerasan fisik, psikis maupun seksual, namun fokusnya lebih kepada hubungan kekeluargaan.

“Tidak diatur tentang hubungan kerja yang memungkinkan terjadinya tindak eksploitasi dalam berbagai ragam, baik itu jam kerja yang panjang, upah yang tidak diberikan, dan seterusnya,” tutur Andy.

Ia mengatakan, Isu ini menjadi perhatian dari mandat Komnas perempuan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan kepada perempuan dan untuk memajukan hak-hak perempuan utamanya yang telah dilindungi di dalam konstitusi.

“Kita tahu bahwa di dalam konstitusi kita ada hak untuk hidup, bermartabat, dan mendapatkan perlindungan hukum juga untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Andy.

“Kita dituntut bersama untuk menghapus perbudakan. Sebagaimana juga di maktub dalam undang-undang Hak Asasi Manusia.” ucap dia.

Andy berharap, tidak adanya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga ini dapat mengetuk hati para pengambil keputusan.

“Sehingga perlindungan yang lebih utuh bagi saudara-saudara kita yang bekerja sebagai pekerja di dalam rumah tangga dapat lebih mempuni, penuh rasa hormat,” tutur Andy.

Gagal dibawa ke Rapat Paripurna

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) gagal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, pengesahan RUU Pelindungan PRT sebagai inisiatif DPR ditolak sebagai agenda rapat paripurna pada Kamis (16/7/2020).

"Tidak disepakati Bamus kemarin, padahal Bamus tidak pada kewenangan menyepakati atau tidak," kata Willy saat dihubungi, Kamis.

Willy yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan PRT mengatakan rapat Bamus menolak karena alasan administratif.

"Alasannya administratif, suratnya belum didisposisi. Teknis banget padahal kan ada dua surat RUU Perlindungan PRT dan RUU Praktik Psikologi," ujarnya.

Ia pun mengatakan akan berupaya memperjuangkan RUU Pelindungan PRT agar dapat dibahas DPR dan pemerintah.

Willy RUU Pelindungan PRT ini semestinya menjadi prioritas di tengah banyaknya kritik publik atas pembahasan RUU yang dilakukan DPR.

"Kami terus perjuangkan, kan ini RUU yang populis di tengah citra DPR yang banyak menerima kritik publik," tutur Willy.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/15145501/komnas-perempuan-sampai-hari-ini-tak-ada-payung-hukum-yang-lindungi-pekerja

Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke