Ia mengatakan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19, tidak perlu malu untuk menunda perhelatan demokrasi daerah tersebut.
"Pemerintah dan KPU hendaknya meninjau ulang waktu pelaksanaan pilkada ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
"Pihak pemerintah serta penyelenggara Pilkada tidak usah merasa malu untuk menunda karena sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna," tuturnya.
Anwar Abbas mengatakan, saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air masih terus meningkat.
Melihat rendahnya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, dikhawatirkan gelaran Pilkada justru menyebabkan terjadinya lonjakan kasus.
Bahkan, bukan tidak mungkin, Pilkada 2020 menjadi medan yang sangat menakutkan karena menyebabkan ledakan kasus virus corona sekaligus memperburuk situasi ekonomi negara.
"Sehingga persoalan bangsa ini terutama dalam bidang ekonomi tentu akan semakin dalam terpuruknya dan upaya untuk penanggulangannya sudah jelas akan semakin berat," ujar Anwar.
Anwar memahami bahwa penyelenggara sudah menyiapkan berbagai langkah untuk menyelenggarakan Pilkada yang aman dari Covid-19.
Namun demikian, faktanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama Pilkada 2020 masih terjadi.
"Sehingga bak kata pepatah, masih jauh panggang dari api," kata dia.
Oleh karenanya, ia kembali mendesak para pemangku kepentingan untuk menunda Pilkada dan memprioritaskan perlindungan terhadap warga negara.
"Kita tahu tugas negara dan pemerintah seperti yang diamanatkan oleh konstitusi adalah melindungi rakyatnya," kata Anwar Abbas.
Untuk diketahui, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, banyak pihak yang mendesak Pilkada ditunda seperti PP Muhammadiyah, PBNU, hingga para pegiat pemilu.
Keputusan untuk melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi ini diambil melalui rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan KPU pada Senin (21/9/2020).
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/10463491/desak-pilkada-ditunda-sekjen-mui-pemerintah-dan-kpu-tak-perlu-malu