JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyelidiki nama-nama lain yang dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terlibat dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Makasari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK kini dapat memulai penyelidikan sendiri karena pihak Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara ke persidangan tanpa menindaklanjuti keterlibatan nama-nama yang dilaporkan oleh MAKI tersebut.
"Insya Allah karena berkas jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi, Sabtu (19/9/2020).
Nawawi menuturkan, peluang KPK membuka penyelidikan sendiri diatur oleh Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Yaitu jika ada laporan masyarakat yg tidak ditindak lanjuti maka KPK dapat langsung mngambil alih dan menindak lanjutinya sendiri," ujar Nawawi.
Untuk itu, Nawawi menyebut KPK akan menelaah data dan dokumen yang diserahkan oleh MAKI terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan sejumlah data dan dokumen sebagai bukti kasus korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki kepada KPK.
Dalam bukti-bukti yang ia serahkan, Boyamin menyebut sejumlah istilah, misalnya sosok 'king maker' yang disebut sering ada dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
Selain sosok 'King Maker' Boyamin juga menyodorkan sejumlah inisial nama lain seperti T, DK, BR, HA, dan SH.
Boyamin juga meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' terkait rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana kepengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin, Jumat (11/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/19/17424821/kpk-siap-selidiki-keterlibatan-nama-lain-dalam-kasus-jaksa-pinangki
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.