Salin Artikel

Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020) malam.

Berkas perkara Pinangki sempat dikembalikan ke penyidik karena dinilai belum lengkap, pada Rabu (9/9/2020) lalu.

"Tahap 2 malam ini ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan selesainya penyerahan tahap II, tersangka Pinangki ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini. Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/06175061/kejagung-limpahkan-berkas-jaksa-pinangki-ke-kejari-jakarta-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke