Salin Artikel

Sidang Putusan Firli Bahuri Mundur Sepekan, ICW: Jangan Ada Intervensi

"Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (15/9/2020).

Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan itu mulanya digelar pada Selasa ini, namun diundur menjadi pekan depan.

Kurnia menilai, Dewan Pengawas KPK lambat dalam memmutuskan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli.

"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas sudah bisa memutuskan hal tersebut," kata Kurnia.

Pasalnya, menurut ICW, Firli sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup mewah.

Kurnia pun mengaku heran penggunaan helikopter mewah oleh Firli tidak dianggap sebagai praktik hedonisme.

"Sebab, ada banyak transportasi publik/pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu," kata dia.

Diketahui, Firli Bahuri diduga telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/16344101/sidang-putusan-firli-bahuri-mundur-sepekan-icw-jangan-ada-intervensi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke