Boyamin mengatakan, penerbitan paspor Djoko Tjandra harus ditanyakan KPK kepada penyidik Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang mengikuti gelar perkara bersama KPK, Jumat (11/9/2020) hari ini.
"KPK hendaknya mendalami dan mempertanyakan kenapa penyidik Bareskrim Polri dan atau penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020," kata Boyamin, Jumat siang.
Boyamin mengatakan, hal itu janggal karena dua minggu sebelumnya Kejagung telah menyurati Ditjen Imigrasi untuk tetap mencekal Djoko Tjandra.
Menurut Boyamin, kesalahan dalam penerbitan paspor itu juga tidak sepatutnya ditimpakan kepada petugas pelayanan semata.
"Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga meminta KPK mendalami sejumlah nama yang diduga sering disebut Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa.
Boyamin menyebut, inisial nama-nama tersebut adalah T, DK, BR, HA dan SHD.
KPK juga diminta mendalami aktivitas Pinangki dan Anita dal rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin.
Diketahui, KPK mengagendakan gelar perkara terkait kasus Djoko bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Jumat hari ini.
Gelar perkara bersama Kejaksaan Agung rencananya baru dimulai pada Jumat siang ini setelah gelar perkara bersama Bareskrim usai.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.
Sementara Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/15160071/gelar-perkara-kasus-djoko-tjandra-kpk-diminta-selidiki-keterlibatan-oknum