Salin Artikel

Bareskrim Fokus Rampungkan Pemberkasan Dua Kasus Terkait Pelarian Djoko Tjandra

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

"Khususnya red notice, untuk hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan, kita doakan segera tahap satu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

"Kemudian untuk surat jalan sama, pemberkasan juga," sambung dia.

Pada pekan kemarin, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa para tersangka perkara red notice.

Para tersangka dalam kasus ini yaitu, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Pada Jumat (28/8/2020), penyidik memeriksa masing-masing tersangka sebagai saksi untuk tersangka lain.

Tersangka Djoko Tjandra, Napoleon, dan Prasetijo, hadir pada pukul 10.00 WIB. Sementara, Tommy Sumardi hadir pada pukul 14.00 WIB.

Keempat tersangka selesai diperiksa pada pukul 15.00 WIB.

Awi mengatakan, pemeriksaan berlangsung cepat karena keempatnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi sebelum menjadi tersangka.

Penyidik pun menanyakan pertanyaan yang sama kepada keempat orang tersebut ketika diperiksa sebagai saksi.

Menurut Awi, keempatnya tidak mengubah jawaban mereka sehingga pemeriksaan berlangsung cepat.

"Dari pertanyaan-pertanyaan itu tidak ada perubahan sehingga untuk pelaksanaannya cepat sekali," tutur dia.

Sementara, saat Tommy, Napoleon dan Prasetijo diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (25/8/2020), ketiganya diperiksa selama 12,5 jam.

Dalam perkara red notice, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, Djoko Tjandra dan Prasetijo juga berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu.

Satu tersangka lainnya adalah Anita Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjnadra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/14425051/bareskrim-fokus-rampungkan-pemberkasan-dua-kasus-terkait-pelarian-djoko

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke