Salin Artikel

Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait SK Kemenkumham

Keputusan ini, kata Priyo, merupakan hasil rapat pleno yang dipimpin Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Kamis (6/8/2020) siang.

"Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua," kata Priyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

"Jika SK itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum PTUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," sambungnya.

Priyo mengatakan, jika SK kepengurusan DPP Partai Berkarya itu benar diterbitkan Kemenkumham, maka akan menjadi "aib demokrasi" bagi pemerintah.

Ia mengatakan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar sejumlah kader yang tergabung dalam Presidium Penyelemat Partai tersebut tidak sah, ilegal dan melanggar aturan partai.

"AD/ART mensyaratkan persetujuan 2/3 DPW dan DPD se Indonesia jika mau Munaslub. Faktanya 32 DPW Propinsi semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan pak Tommy Soeharto. Demikian pula DPD Kab/Kota mayoritas setia pada HMP bukan ke pak Muchdi atau pak Picunang," ujarnya.

"Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut ini menjadi janggal dan tidak masuk akal," sambungnya.

Priyo pun mempertanyakan, apa ada upaya pemerintah untuk menyingkirkan Tommy Soeharto dari kepemimpinan Partai Berkarya.

"Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," tuturnya.

Lebih lanjut, Priyo mengatakan, Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto keberatan namanya dicatut dalam daftar kepengurusan DPP Partai Berkarya.

"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina. Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," pungkasnya.

Diberitakan, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Menurut Badaruddin, pengesahan dari Kemenkumham ini mengakhiri dualisme di Partai Berkarya.

"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

"Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," ujar dia.

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/18485701/partai-berkarya-kubu-tommy-soeharto-akan-tempuh-jalur-hukum-terkait-sk

Terkini Lainnya

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke