Salin Artikel

Anggota Komisi III Minta Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra Dipidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, sanksi pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga bertemu dengan Djoko S Tjandra tidak cukup.

Habiburokhman mengatakan, Kejaksaan Agung perlu memproses pidana Pinangki atas kejadian tersebut. Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Menurut Habiburokhman, pencopotan Pinangki dari jabatan struktural hanya merupakan sanksi administratif.

Ia pun meminta Kejagung berkoordinasi dengan Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap Pinangki.

"Dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," tutur dia.

Selain itu, dia meminta Kejagung terus melakukan pendalaman terkait komunikasi Pinangki dengan Djoko Tjandra, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Mengimbau kepada Kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tajndra serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," kata Habiburokhman.

Diberitakan, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Menurut Kejagung, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas hukuman tersebut.

Namun, apabila hukuman diterima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan. Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/15403941/anggota-komisi-iii-minta-jaksa-yang-diduga-bertemu-djoko-tjandra-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke