Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
"Dengan pemahaman yang baru pada revisi (Keputusan Menteri Kesehatan) kelima maka kita dapatkan kasus suspek sebanyak 46.701 orang," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2020).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Secara keseluruhan, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air hingga Selasa (12/7/2020) sebanyak 78.572 orang.
Data pemerintah yang dihimpun hingga pukul 12.00 WIB hari ini menunjukkan adanya penambahan kasus positif sebanyak 1.591 orang. Data itu tercatat dalam 24 jam terakhir.
Pemerintah juga mencatat penambahan pasien meninggal sebanyak 54 orang. Sehingga total ada 3.710 pasien meninggal dunia.
Kabar baiknya, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 947 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 37.636 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/16332531/update-14-juli-pasien-suspek-atau-pdp-46701-orang