Ditolaknya permohonan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Andi mengatakan, pertimbangan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," ujar Andi.
Ia mengatakan, atas dasar dan alasan tersebut, majelis hakim kasasi menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak.
Dikutip dari situs MA, para hakim yang menangani perkara tersebut yakni Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi.
Menanggapi putusan tersebut, pihak KPK menyatakan akan menghormati keputusan pengadilan.
"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Ali mengatakan, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut setelah menerima salinan putusan MA.
"Jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ujar Ali.
KPK bersikukuh memiliki bukti-bukti yang kuat dalam perkara yang menjerat Sofyan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Menurut KPK, hal itu terlihat pada fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," kata Ali.
Sofyan Basir sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa terhadap Sofyan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan, jaksa meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.
Namun, majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/07474701/kasasi-perkara-sofyan-basir-ditolak-ma-dan-langkah-lanjutan-kpk