Salin Artikel

Berkas Perkara Benny Tjokro dan 4 Tersangka Jiwasraya Lainnya Dilimpahan ke Penuntutan

“Telah ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Ia mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan di rutan tempat para tersangka ditahan.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; serta mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Terakhir, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan diserahterimakan secara virtual melalui video conference.

Tersangka Syahmirwan dan penyidik berada di Rutan Cipinang sementara JPU berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Kelima tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari di rutan yang sama.

“Kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di rutan oleh penuntut umum untuk waktu selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 di rutan masing-masing,” ujar dia.

Sementara itu, penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk menyusun berkas perkara atas nama tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa ratusan saksi dan menggeledah sejumlah tempat.

Beberapa aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/06043731/berkas-perkara-benny-tjokro-dan-4-tersangka-jiwasraya-lainnya-dilimpahan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke