Salin Artikel

Bolehkah Satgas Lawan Covid-19 DPR Bagikan Herbavid19 meski Belum Ada Izin Edar?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, izin edar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersifat administratif.

Sementara pengujian terhadap obat, sebagai salah satu kriteria dalam pengajuan izin, sudah dilakukan.

Oleh sebab itu, Fickar berpandangan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR dapat membagikan obat herbal "Herbavid19" meskipun belum memiliki izin edar dari BPOM.

"Jika obat herbal Herbavid19 sudah melalui pengujian obat maupun zat aktif secara organis oleh para ahlinya, yang meskipun secara administratif pengesahan hak edarnya belum dikeluarkan, karena kebutuhan penggunaannya, maka boleh saja diedarkan, karena izin edar hanya bersifat administratif," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Terkait syarat untuk mendapatkan izin tersebut, Fickar mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.

Syarat memperoleh izin edar antara lain, formulir registrasi, pernyataan pendaftar, hasil praregistrasi, bukti pembayaran, dan dokumen teknis berupa kelengkapan dokumen registrasi obat dan produk biologi mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.

Kemudian, Fickar menuturkan, dibutuhkan pula sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang masih berlaku untuk bentuk yang didaftarkan dan sertifikat CPOB produsen zat aktif.

Mengacu pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017, pendaftar yang mengajukan permohonan registrasi obat produksi dalam negeri harus memiliki izin industri farmasi dan memiliki sertifikat CPOB sesuai dengan jenis dan bentuk.

Peraturan tersebut juga memuat sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan terkait izin edar tersebut. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.

“Pasal 63 sanksi administratifnya izin edar. BPOM mengawasi sebelum beredar melalui pemberian izin atau tidak, dan mengawasi pada waktu peredaran dengan pencabutan dan larangan daftar 2 tahun,” ujar Fickar.

Pasal 63 peraturan tersebut menyebutkan, sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatalan proses registrasi, pembekuan Izin edar obat, pencabutan Izin Edar Obat, dan/atau larangan untuk melakukan pendaftaran selama dua tahun.

Sebelumnya diberitakan, obat herbal "Herbavid19" yang dibagikan Satgas Lawan Covid-19 DPR ke berbagai rumah sakit sedang dalam proses perizinan BPOM.

Obat ini diyakini ampuh mengobati Covid-19. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad salah satu yang mengonsumsi dan merasakan manfaatnya.

Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19 Habiburokhman, menyatakan tidak ada bahan-bahan terlarang yang terkandung dalam Herbavid19.

"Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM. Namun, sudah konsultasi dan tidak ada bahan baku yang dilarang," Kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Habiburokhman menegaskan Herbavid merupakan produksi lokal, meski sebagian bahan obat ada yang diimpor dari China karena sulit ditemukan di Indonesia.

"Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia," tutur dia.

"Tiga bahan obat tersebut harus digunakan, karena mengacu pada publikasi jurnal ilmiah internasional untuk obati Covid-19. Meramu obat herbal itu kan harus ada dasar ilmiahnya," imbuh Habiburokhman.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/10570071/bolehkah-satgas-lawan-covid-19-dpr-bagikan-herbavid19-meski-belum-ada-izin

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke