Salin Artikel

Pasal soal Imunitas Pejabat di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dipersoalkan di MK

Pasal tersebut mengatur tentang imunitas para pejabat dalam melaksanakan Perppu yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu pemohon uji materi, menilai bahwa penguasa telah memberikan contoh yang tidak baik dengan membuat pasal yang memungkinkan mereka kebal terhadap hukum.

Hal ini disampaikan MAKI dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020).

"Justru penguasa memberikan cotoh yang tidak baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum," kata pemohon yang juga Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam persidangan, Selasa.

Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Pemohon menyayangkan alasan pemerintah yang menyebut bahwa pasal imunitas itu dibuat untuk menghindari adanya kriminalisasi.

Hal itu, menurut pemohon, menunjukkan bahwa penguasa tidak memberikan pendidikan hukum yang baik karena selalu punya rasa curiga.

"Lha kalau penguasa saja sudah seperti itu pembicaraannya, tidak percaya karena khawatir kriminalisasi setelah tidak menjabat atau apa, apalagi kami rakyat ini?," ujar Boyamin.

Boyamin melanjutkan, sekalipun imunitas pejabat diperlukan dalam melaksanakan Perppu, bunyi Pasal 27 tetap dinilai melewati batas.

Oleh karenanya, pemohon meminta supaya MK menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 1 Ayat (3), Pasal 7A, Pasal 24 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1).

Pemohon pun meminta supaya MK membatalkan pasal tersebut.

"Ketika Pasal 27 ini tidak bisa digugat perdata, pidana, maupun PTUN, maka menurut kami ini sudah kebablasan," ujar Boyamin.

"Jadi kami otomatis maju ke MK untuk memohon hal ini memang awalnya pada posisi untuk dibatalkan," katanya lagi.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.

Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/16301121/pasal-soal-imunitas-pejabat-di-perppu-nomor-1-tahun-2020-dipersoalkan-di-mk

Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke