Salin Artikel

Kekhawatiran atas Minimnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Partisipasi publik atas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) sudah seharusnya diwujudkan oleh pemerintah dan DPR, termasuk dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Kekhawatiran minimnya partisipasi publik atas penyusunan RUU ini sejak awal sudah disampaikan serikat buruh, pakar dan akademisi.

Bahkan, serikat buruh menolak pembahasan RUU yang tengah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut karena tidak dilibatkan dalam penyusunan awal draf.

Di sisi lain, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja justru dinilai membuat waktu pembahasan semakin singkat dan tidak partisipatif seperti yang diharapkan.

Apalagi, sejak awal Presiden Joko Widodo menginginkan RUU Cipta Kerja dapat segera selesai dalam 100 hari.

"Dengan sisa waktu yang sedikit itu, kecil kemungkinan dialog terbuka terutama terkait dengan klaster ketenagakerjaan akan dilakukan dengan serius," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M. Nur Solikhin ketika dihubungi wartawan, Minggu (27/4/2020).

Menurut Solikhin, sejumlah produk hukum yang dibahas di akhir waktu biasanya dilakukan tergesa-gesa, tidak transparan dan tidak partisipatif.

"Kita bisa bercermin dari pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan dalam sisa waktu periode jabatan pemerintah dan DPR. Proses pembahasan saat itu menunjukkan, bagaimana resistensi legislator terhadap aspirasi dan partisipasi masyarakat," ujar dia.

Kepentingan investor

Hal senada disampaikan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar, akademisi, dan pengusaha, Senin (27/4/2020).

Taufik mengingatkan, jangan sampai RUU Cipta Kerja terkesan hanya berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

"Agar RUU ini bisa diterima semua pihak, tidak hanya dipandang untuk kepentingan satu pihak saja yaitu investor atau pengusaha, tapi juga kepentingan seluruh rakyat," kata Taufik.

Taufik mengatakan, pembuatan RUU Cipta Kerja ini harusnya menjadi solusi atas regulasi yang tumpang tindih dan dinilai tidak efisien sehingga menghambat daya saing Indonesia.

Pemerintah dan DPR, lanjut dia, juga harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak dalam RUU tersebut.

"Mulai dari ketentuan tumpang tindih, perizinan dan birokrasi berbelit-belit, tapi di sisi lain bagaimana kita bisa mengakomodasi keinginan untuk memajukan ekonomi ini tetap menjamin hak-hak masyarakat," ujarnya.

Ia mencontohkan, terkait penyederhanaan izin penguasaan lahan yang harus diiringi dengan jaminan kelestarian lingkungan hidup ke depannya.

Begitu pula dengan hak-hak buruh dan pekerja yang tidak boleh diabaikan dalam dunia usaha.

"Misal, ketika ada soal penyederhanaan izin lingkungan hidup, bagaimana komprominya? Perizinan dimudahkan, tetap dengan mengedepankan jaminan lingkungan hidup," tutur dia.

Kehati-hatian dalam pembahasan RUU

Sementara itu, anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong mengatakan, DPR dan pemerintah harus berhati-hati dalam membahas setiap RUU selama masa pandemi Covid-19.

"Pesan ketua umum PAN memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19 merupakan bencana nasional, maka kita harus hati-hati di dalam setiap rancangan UU yang berpihak pada rakyat banyak," kata Ali dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar, akademisi, dan pengusaha, Senin (27/4/2020).

Menurut Ali, pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan dengan persiapan yang matang mengingat ada 79 undang-undang dan 1.228 pasal yang akan dibedah oleh pemerintah dan DPR.

Ia juga menyatakan sepakat dengan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, menurut kami RUU ini sangat penting untuk dimatangkan lebih mendalami subtansinya, sehingga ketika terjadi pembuatan UU, maka dapat berlaku secara utuh," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/10414481/kekhawatiran-atas-minimnya-partisipasi-publik-dalam-pembahasan-ruu-cipta

Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke