Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
“Nanti menggunakan IT, melakukan pelatihan berkaitan dengan protokol Covid-19, tentang mengemudi seperti apa, rambu-rambu,” ujar Argo.
Pelatihan tersebut rencananya diselenggarakan di tingkat polda hingga polres.
Setelah mengikuti pelatihan, Argo menuturkan, para sopir akan mendapatkan rekening bank untuk menerima bantuan.
“Nanti setelah menggunakan latihan, akan mendapatkan rekening dari salah satu bank pemerintah yang akan menyalurkan bantuan kepolisian,” katanya.
Pelaksanaan pemberian insentif tersebut menjadi tanggungjawab Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut Argo, para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di masing-masing Polda sudah mendata pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Sementara itu, sumber dana untuk insentif tersebut berasal dari realokasi anggaran kegiatan Polri yang tidak bisa dilakukan selama wabah Covid-19.
“Contohnya seperti kegiatan kerma, kerja sama luar negeri yang tidak mungkin kita lakukan saat ini, itu kita alihkan semuanya untuk membantu masyarakat,” tutur dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, sebanyak 197.000 sopir taksi, kernet, serta sopir bus dan truk akan diberikan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).
Program pemberian insentif bagi para sopir taksi, sopir bus, serta kenek bus dan truk itu dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan.
Dana yang dianggarkan untuk program tersebut mencapai Rp 360 miliar.
"Ini seperti Program Kartu Prakerja yang mengombinasikan bansos dan pelatihan. Targetnya 197.000 pengemudi taksi, sopir bus, atau truk dan kenek. Akan diberikan insentif Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 360 miliar," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/23333521/sebelum-terima-insentif-rp-600000-sopir-angkutan-umum-harus-ikut-pelatihan