Saran penundaan itu disampaikan dalam surat nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 dan ditujukan untuk para Bupati dan Wali Kota.
"Sehubungan dengan pertimbangan, serta dalam menghambat Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan. Kami sarankan saudara menunda penyelenggara pilkades serentak dan pilkades antarwaktu di wilayah saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana," ujar Tito sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Tito melanjutkan, penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam surat itu disebut, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya kampanye atau pemungutan suara diminta disarannkan hingga status darurat bencana dicabut.
Tito juga mengingatkan kembali soal protokol nasional penanggulangan Covid-19 kepada Bupati dan Wali Kota.
"Agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali," tambah Tito.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/25/09243731/cegah-penularan-covid-19-mendagri-sarankan-pilkades-serentak-ditunda