Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan non-bank agar tidak mengejar cicilan para ojek, sopir taksi, dan nelayan selama setahun ke depan.
"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
Jokowi menyebutkan, kelonggaran cicilan ini dilakukan karena ojek dan sopir taksi terdampak kebijakan physical distancing yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Kelonggaran juga diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kredit perbankan di bawah Rp 10 miliar.
Ia mengaku sudah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi.
"Asalkan (pinjaman) digunakan untuk usaha, diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan satu tahun," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/17425041/jokowi-dilarang-kejar-cicilan-ojek-dan-sopir-taksi-apalagi-pakai-debt