"Tindakan perusakan sebagaimana yang diberitakan tersebut tidak merepresentasikan bangsa Indonesia pada umumnya," ujar Teuku kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Menurut dia, perusakan simbol-simbol negara, termasuk simbol-simbol negara sahabat, bukankah tindakan terpuji.
Sebab, bangsa Indonesia juga akan tersinggung apabila simbol atau lambang negaranya dirusak oleh bangsa lain.
"Bangsa Indonesia pastinya juga akan tersinggung bila lambang maupun simbol negaranya dicemari oleh bangsa lain," kata dia.
Padahal, kata Teuku, sebagai negara demokrasi, Indonesia telah memberikan hak untuk menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa yang diatur dalam undang-undang.
Namun, hak untuk menyampaikan pendapat tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum dengan memperhatikan azas kepatutan.
Sebelumnya diberitakan, Duta besar India untuk Indonesia Pradeep Kumar Rawat, enggan bertemu dengan demonstrans yang berdemo di depan kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal ini karena massa membakar bendera negaranya dalam aksi tersebut.
"Jika Anda harus melakukan sesuatu, melakukan A, lalu mengancam. Kalau Anda tidak melakukan A, apakah mereka misalnya orang India atau negara lain berhak membakar bendera Anda? Apakah itu bisa dijustifikasi sebagai sesuatu hal yang benar?" kata Pradeep saat ditemui di kantornya, Jumat (3/6/2020).
Maka dari itu, Pradeep enggan berkonfrontasi dengan para demonstrans.
Adapun, aksi demonstrasi itu dilakukan massa yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni 212 pada Jumat (6/3/2020).
Dalam aksinya, mereka membakar bendera India. Aksi unjuk rasa tersebut terkait dengan isu kekerasan terhadap umat Islam yang terjadi di India.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/19394191/kritik-ormas-pembakar-bendera-india-kemenlu-bukan-karakter-indonesia