Awalnya, Dasco mendatangi pengunjuk rasa dan menaiki mobil komando.
Dari atas mobil yang dilengkapi pengeras suara, politikus Partai Gerindra itu berjanji DPR RI akan menyerap masukan dari para ojol terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menyambut baik masukan, aspirasi dari kawan-kawan," kata Dasco.
Ia kemudian meminta para ojol membentuk tim kecil untuk dilibatkan dalam revisi UU Lalu Lintas.
Tiba-tiba, muncul teriakan dari arah kerumunan ojol, menyela orasi Dasco.
"Kapan, Pak? Kapan?" demikian teriakan tersebut.
Ojol yang berteriak demikian bermaksud ingin bertanya, kapan tim kecil yang dibentuk ojol tersebut dipanggil oleh DPR.
Mendengar pertanyaan itu, Dasco Ahmad menjawab, DPR akan bertemu tim kecil ojol setelah masa reses berakhir.
Namun, jawaban itu nampaknya tidak memuaskan pertanyaan ojol.
Meski sudah dijawab oleh Dasco, salah seorang ojol terus berteriak menanyakan hal yang sama.
Ia pun langsung menjawab teriakan itu dengan nada tinggi, setengah berteriak.
"Saya ini lagi orasi, menyerap aspirasi, (pertanyaan) anda yang masuk akal juga dong," teriak Dasco sambil menunjuk ojol yang mengajukan pertanyaan sebelumnya.
Sejumlah pengemudi ojol lainnya pun mencoba menenangkan situasi.
"Kalem, kalem," ujar para ojol lainnya.
Dasco Ahmad kemudian meminta para ojol untuk berhati-hati dalam menggelar unjuk rasa. Jangan sampai unjuk rasa mereka disusupi oleh provokator.
"Hati-hati ada provokator ya. Kami datang ke sini menerima aspirasi, kawan," ujar Dasco lagi.
Diketahui, para ojol yang tergabung dalam Tiposi (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia) 2020 menuntut dilibatkan dalam revisi UU Lalu Lintas.
Para ojol ingin revisi UU Lalu Lintas mengakomodasi pasal tentang kendaraan roda dua jadi transportasi khusus terbatas. Bukan justru menghapus ojol.
"Yang kami tuntut hari ini adalah tentang legalitas angkutan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas," kata juru bicara Tiposi 2020 Lutfi Iskandar di lokasi.
Para ojol memahami bahwa kendaraan roda dua tidak dapat menjadi transportasi umum. Tapi dengan aktivitas ojek online saat ini, kendaraan roda dua dapat dikategorikan sebagai transportasi khusus terbatas.
"Kalau jadi transportasi umum, kan tidak dibenarkan di negara manapun. Kami minta jadi transportasi khusus terbatas. Jadi, kami tetap bisa bawa orang," ujar Lutfi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/18074561/saat-ojol-menyela-orasi-sufmi-dasco-di-depan-gedung-dpr