Salin Artikel

Jaksa Telusuri Tagihan Kartu Kredit Aspri Imam Nahrawi

Dalam tagihan tersebut, jaksa mengungkap adanya tagihan kartu kredit untuk membayar kunjungan Imam ke Pulau Pelangi di kawasan Kepulauan Seribu.

Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa istri Miftahul Ulum, Yuyun Sulistyawati.

Yuyun pun menjadi saksi untuk Imam, terdakwa kasus dugaan suap terkait kepengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi.

"Terkait tagihan kartu kredit Rp 244 jutaan, itu bisa diketahui siapa yang membayar? Apakah saudara Miftahul Ulum sendiri?" tanya Jaksa Ronald Worotikan ke Yuyun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2/2020).

"Mohon maaf, saya tidak tahu," kata Yuyun.

Jaksa Ronald pun membacakan keterangan Yuyun di penyidikan dalam persidangan.

Saat di penyidikan, Yuyun ditunjukkan satu bundel dokumen kertas kuning berisi penggunaan kartu kredit Ulum dengan nilai tagihan sekitar Rp 244 juta.

Dalam tagihan itu, termuat lembar laporan fasilitasi kunjungan dinas Imam ke Pulau Pelangi dan tagihan penggunaan kapal.

Yuyun mengakui bahwa lembaran tagihan tersebut merupakan lembaran tagihan kartu kredit milik suaminya.

Namun Yuyun tidak pernah mengetahui terkait penggunaan kartu kredit sebagaimana yang tertera dalam lembar penagihan tersebut.

Selaku istri, Yuyun juga tidak pernah mengikuti kegiatannya ke beberapa tempat sebagaimana yang tertera di lembar tagihan tersebut.

Ia tidak tahu soal laporan fasilitasi kunjungan Imam tersebut. Sebab, laporan itu disusun oleh protokoler Kemenpora.

Terkait dokumen penyewaan kapal, lanjut Yuyun, pada bulan Februari 2016 ia pernah diajak Ulum ke Kepulauan Seribu bersama rombongan keluarga Imam.

Hanya saja ia tidak ingat dalam rangka apa kunjungan tersebut dan siapa saja yang ikut dalam rombongan.

"Karena ini jumlah besar, ini kan Rp 244 juta, makanya kami tanyakan ke saudara berapa penghasilan saudara dan Pak Ulum, jadi tidak tahu siapa yang membayar?" tanya Jaksa Ronald.

"Tidak tahu," jawab Yuyun.

Jaksa Ronald kemudian bertanya lagi, "apakah saudara mengetahui ada bendahara dari Kemenpora yang membayarkan ini dari anggaran Kemenpora?"

"Tidak tahu," balas Yuyun.

Yuyun mengatakan, Miftahul Ulum tidak pernah bercerita ke dirinya soal siapa yang membayar tagihan kartu kredit tersebut.

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/14164721/jaksa-telusuri-tagihan-kartu-kredit-aspri-imam-nahrawi

Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke