Salin Artikel

Emirsyah Satar Pernah Wajarkan Gratifikasi, Jubir KPK: Tantangan bagi KPK

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi fakta persidangan kasus eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang mengungkap bahwa Satar sempat menganggap gratifikasi sebagai hal wajar.

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk terus menyosialisasi terkait dengan bahaya dan dampak dari gratifikasi. Bagaimana kemudian ini menjadi pintu masuk, menjadi celah melakukan tindak pidana korupsi yang lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/2/2020).

Ali menegaskan, praktik gratifikasi merupakan hal yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ali, penyelenggara negara seperti Satar semestinya mempunyai kesadaran diri untuk menjaga integritasnya dengan menolak gratifikasi.

"KPK terus mendorong ya kepada BUMN untuk terus-menerus membentuk unit, mekanisme pengendalian gratifikasi, whistleblower system, dan tentunya budaya antikorupsi di unit masing-masing," ujar Ali.

Di sisi lain, fakta persidangan tersebut juga memperkuat pembuktian jaksa penuntut umum dalam hal membuktikan niat jahat untuk melakukan suap dan gratifikasi.

"Sangat jelas mens rea atau niat batin dari terdakwa Emirsyah untuk kemudian menerima sejumlah uang ya dari pihak-pihak lain dengan dia memaklumi ataupun kemudian dengan dia menganggap wajar penerimaan gratifikasi," kata Ali.

Mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina mengaku pernah berdebat dengan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang menganggap gratifikasi adalah hal wajar.

Saat itu, Achirina mengaku ingin menerapkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblower terkait penerimaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Achirina saat bersaksi untuk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Waktu itu dalam diskusi, terdakwa (Emirsyah) mengatakan (sistem whistleblower) bisa membahayakan, karena kita dalam bisnis, kalau dalam bisnis itu hal yang biasa," kata Achirinia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut Achirinia, saat itu sistem baru tersebut ingin diterapkan. Namun, penerapan sistem baru itu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh direksi.

Emirsyah merupakan orang yang tak sepakat soal sistem baru itu.

"Saat itu ada yang mengatakan bahwa whistleblower jadi bumerang, karena memang common best practices dalam proses bisnis, karena bisnis maka dianggap common. Padahal, dalam GCG itu kan enggak boleh gratifikasi," ujar Achirinia.

Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing. Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/06380601/emirsyah-satar-pernah-wajarkan-gratifikasi-jubir-kpk-tantangan-bagi-kpk

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke