Bukti tersebut diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho sebagai bantahan atas jawaban KPK yang menganggap MAKI tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan praperadilan tersebut.
"Saya ajukan SKT dari Kementerian Dalam Negeri. Memang sudah expired. Tapi karena di undang-undang ormas sendiri sebenarnya tidak ada jangka waktu, ya tetap saya ajukan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Boyamin mengatakan, izin organisasinya sudah kadaluwarsa sejak 2017.
Ia mengaku sengaja tidak mengurus perpanjangan. Ia berdalih permohonan izin cukup satu kali saja.
"Mendaftar ya sudah sekali, nah kalau kemudian saya melanggar hukum, cabut saja, kan gitu," kata Boyamin Saiman.
Selain itu, MAKI juga menyerahkan dua bukti lainnya, yakni berupa penghentian penyidikan materiil dan bukti elektronik.
Boyamin menjelaskan, penyerahan bukti penghentian materiil diharapkan bisa jadi dasar hukum hakim.
Sedangkan bukti elektronik tersebut menjabarkan secara rinci peran kader PDI-P Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah, hingga staf Hasto bernama Saiful Bachri.
Boyamin Saiman mengatakan, bukti elektronik tersebut juga memuat bantahan Saiful Bachri bahwa uang suap tersebut berasal dari Hasto.
"Waktu itu kan di-doorstop oleh wartawan, mengatakan asal dana dari Hasto, meskipun kemarin dibantah sendiri oleh Saiful Bachri. Bagi saya enggak apa-apa, itu kan apa pun pernah terucap," kata dia.
"Makanya saya tetap gugat ini meskipun Saiful Bachri sudah membantah kemarin, kan bisa saja ia di bawah tekanan," kata Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, tim biro hukum KPK menyebut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak memiliki legal standing atas gugatan praperadilan terhadap pimpinan dewan pengawas KPK.
Hal itu diungkapkan tim biro hukum KPK saat memberima jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
"Tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhum HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto.
Natalia menyatakan MAKI tak memiliki payung hukum. Karena itu, MAKI tak memliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas dia.
Diketahui, MAKI melayangkan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Dalam gugatan tersebut, MAKI juga meminta supaya KPK mengambil langkah agar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Terdapat tiga poin dasar yang menjadi alasan gugatan tersebut.
Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.
Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/13434131/jawab-tudingan-kpk-maki-serahkan-skt-expired-ke-hakim