"Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini, nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Po) Argo Yuwono di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel kepada kepolisian.
Kejati berpandangan, berkas perkara dari penyidik memiliki kekurangan syarat formil dan materiil.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada pukul 03.00 WIB dan menyelesaikan 10 adegan.
Argo mengatakan, alasan penyidik memilih pukul 03.00 WIB tersebut karena mempertimbangkan waktu kejadian.
Selain itu, polisi mengaku tidak ingin mengganggu lalu lintas di sekitar rumah Novel.
"Mengingat di sana kan jalan, jalan misalnya dilakukan siang hari, banyak orang nanti terganggu ya," ujarnya.
Adapun rekonstruksi ini berlangsung dengan kawalan ketat puluhan anggota kepolisian bahkan ada yang bersenjata laras panjang.
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menyebutkan bahwa pengawalan itu merupakan hal yang biasa.
"Itu adalah hal wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi di mana pun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi," kata Dedy.
Rekonstruksi ini dihadiri kedua tersangka yang menggunakan helm. Sementara untuk korban, Novel digantikan oleh pemeran pengganti.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/15565171/polri-sebut-rekonstruksi-kasus-novel-untuk-lengkapi-berkas-perkara