Salin Artikel

Beda dengan Polri, Ketua KPK Sebut Kompol Rossa Sudah Dikembalikan ke Polri

Pernyataan Firli ini berbeda dengan pernyataan pihak Polri yang menyebut Kompol Rossa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis pada September 2020.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," kata Firli kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

Firli Bahuri menuturkan, keputusan mengembalikan Rossa diambil pada Rabu (22/1/2020) lalu lewat surat keputusan yang diteken oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Firli mengatakan, Rossa telah resmi kembali ke Polri per Sabtu (1/2/2020) lalu bersama dengan dua jaksa KPK yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan adalah hal biasa," kata Firli.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono menyebutkan, Kompol Rossa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis.

"Jadi Pak Rossa kita tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September," kata Argo, Rabu (29/1/2020) lalu.

Sementara itu, menurut seorang sumber, status Rossa yang disebut sudah dikembalikan ke Polri membuat Rossa tidak dapat bekerja optimal di KPK karena aksesnya mulai dibatasi.

Polemik ini, kata sumber tersebut, juga menjadi perbincangan hangat di internal KPK.

Kompol Rossa diketahui merupakan penyidik kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Rossa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU, selain itu Rossa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," ujar sumber tersebut kepada Kompas.com.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum bisa menjawab hal itu.

"Nanti kami perlu konfirmasi ulang ya, saya coba cari Informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang tadi dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/21032151/beda-dengan-polri-ketua-kpk-sebut-kompol-rossa-sudah-dikembalikan-ke-polri

Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke