Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Kompas.com - 26/05/2024, 14:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Djoko Susilo memiliki banyak aset dengan mengatasnamakan orang lain.

Alex mengatakan, penggunaan nominee atau identitas orang lain itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo.

Adapun Djoko kembali disorot karena mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA) melawan KPK.

"Dalam persidangan terungkap banyak aset yang bersangkutan disamarkan dan diatasnamakan orang lain," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik Cicak Vs Buaya Jilid 2

Menurut Alex, di depan majelis hakim, pihak Djoko Susilo tidak bisa membuktikan bahwa aset itu bersumber dari penghasilan yang sah.

Karena itu, kata dia, aset-aset tersebut patut diduga bersumber dari gratifikasi.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, KPK dalam beberapa waktu terakhir mengusut kasus gratifikasi pejabat Direkroat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Proses hukum masuk melalui keberadaan aset yang dibeli dari sumber penghasilan tidak sah.

"Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Alex.

Baca juga: Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Selain itu, Alex juga menilai aset-aset Djoko yang menggunakan nama krang lainbisa disita oleh penyidik.

Termasuk dalam hal ini adalah aset yang diperintahkan putusan PK Mahkamah Agung agar dikembalikan kepada pensiunan jenderal polisi tersebut. Aset-aset itu sebelumnya disita KPK sebagai barang bukti.

"Termasuk aset-aset yang dalam putusan PK (pertama Djoko) diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Alex.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Sebelumnya, Juniver mengonfirmasi kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus simulator SIM.

Perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 April lalu.

Menurut Juniver, kliennya memiliki bukti baru atau novum untuk mengajukan PK. Namun, ia enggan mengungkap apa novum dimaksud.

“Masih ada hak terpidana yang belum dipertimbangkan dan atas putusan PK ada Novum yang bisa membebaskan,” kata Juniver saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com