Salin Artikel

MK Kabulkan Gugatan soal Panitia Pengawas, Bawaslu Sebut UU Pilkada Tak Harus Direvisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Undang-Undang Pilkada tidak harus direvisi meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan mengabulkan uji materi undang-undang tersebut.

Menurut Fritz, putusan MK yang menegaskan status pengawas di kabupaten/kota sebagai Bawaslu kabupaten/kota dapat langsung dilaksanakan.

"Putusan MK tadi kan memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud panitia pengawas kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan lagi revisi undang-undang sehingga dapat langsung dilaksanakan," kata Fritz usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Fritz mengatakan, setidaknya, ada tiga hal yang ditegaskan MK dalam putusannya.

Pertama, pengawas Pilkada atau Pemilu di kabupaten/kota dimaknai sebagai badan pengawas pemilu (Bawaslu), bukan panitia pengawas (Panwas). Artinya, pembentukan pengawas di kabupaten/kota adalah permanen, bukan bersifat ad hoc atau sementara.

Karena status tersebut, jumlah keanggotaan Bawaslu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu lima hingga tujuh orang.

Selanjutnya, putusan ini juga menegaskan Bawaslu provinsi tidak lagi dapat membentuk panitia pengawas. Sebab, panitia pengawas yang kini dimaknai sebagai Bawaslu kabupetan/kota, keanggotannya ditunjuk oleh Bawaslu RI.

"Ini memberikan kepastian hukum bagi teman-teman yang di Bawaslu kabupaten/kota di dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pilkada 2020," ujar Fritz.

Meski tak harus direvisi, menurut Fritz, peluang perbaikan Undang-Undang Pilkada itu tetap ada.

Bawaslu menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada legislator yang dalam hal ini adalah DPR.

"Saya serahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk kembali melihat bagaimana, apakah diperlukan revisi undang-undang atau tidak," kata Fritz.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyoal frasa "panitia pengawas kabupaten/kota"

Melalui putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa frasa panitia pengawas kabupaten/kota tidak dapat dimaknai sebagai Panwas, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Frasa Panwas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pilkada, sepanjang tidak diartikan sebagai Bawaslu kabupaten/kota, menurut Mahkamah adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan frasa panwas kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Gugatan uji materi ini dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/20434121/mk-kabulkan-gugatan-soal-panitia-pengawas-bawaslu-sebut-uu-pilkada-tak-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke