Viryan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Viryan mengaku akan menyampaikan mekanisme penetapan calon terpilih hingga pergantian antarwaktu kepada penyidik dalam pemeriksaan Selasa ini.
"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini, perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin," kata Viryan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan Kompas.com, Viryan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.35 WIB.
Setelah memberi pernyataan kepada wartawan, ia langsung masuk ke dalam gedung.
Selain Viryan, penyidik juga dijadwalkan memeriksa Ketua KPU Arief Budiman. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, Arief belum terlihat.
Saksi lain yang hari ini juga akan diperiksa KPK dalam kasus ini adalah Kepala Bagian KPU Yayu Yuliani dan Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah.
Kemudian, Kepala Subbagian Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru serta seorang pegawai Bagian Legal VIP Money Changer bernama Carolina.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Ali dalam keterangannya.
Diberitakan, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/10162611/penuhi-panggilan-kpk-viryan-azis-akan-jelaskan-ini