Kendati demikian, Wiranto memastikan seluruh anggota Wantimpres bakal menyerahkan LHKPN sebelum melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya belum (menyerahkan LHKPN), tiga bulan (batas waktu penyerahan LHKPN). Kami baru sebulan (menjabat)," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Wiranto tak bisa menargetkan kapan ia dan para anggota Wantimpres lain akan menyerahkan laporan total kekayaan kepada lembaga antirasuah.
Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan itu hanya mengatakan bakal melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu.
"Enggak ada target. Pokoknya sampai sampai target, sampai kesempatan itu kami pasti masukan (LHKPN)," ujar Wiranto.
Sampai Selasa (21/1/2020) kemarin, KPK mencatat belum satu pun Anggota Dewan Wantimpres yang melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
Sembilan anggota Wantimpres tersebut yakni Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/16235271/wiranto-pastikan-wantimpres-akan-lapor-lhkpn-tepat-waktu