Salin Artikel

6 Alasan KSPI Tolak Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas lebih lanjut antara DPR dengan pemerintah.

Sebab, selain tidak melibatkan seluruh stakeholder dalam penyusunannya, ada enam hal lain yang diduga berpotensi merugikan buruh bila RUU ini dibahas dan disahkan.

“Pertama, misalnya, (ada gagasan) menghapuskan upah minimum,” kata Iqbal saat audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Sebagai gantinya, akan diterapkan upah per jam. Bahkan, ia menyebut, ada wacana dua sistem pengupahan, yaitu upah minimum dan upah per jam.

Hal itu diketahui setelah pihaknya bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, beberapa waktu lalu.

“Kita tahu di negara maju ada (upah per jam), Singapura, Malaysia, ada. Tapi tidak ada upah minimum bulanan, yang ada upah minimum per jam. Di Indonesia (akan) ada upah minimum bulanan, ada upah minimum per jam,” kata dia.

“Ini upah minimum per jam ini juga harus jadi pertanyaan. Apakah upah minimum per jam atau upah produktivitas. Enggak jelas,” imbuh Iqbal.

Sejauh ini, wacana yang mencuat yaitu bagi pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan, akan berlaku upah minimum per jam. Sementara, bagi yang dapat melebihi target jam kerja, akan digaji sesuai dengan upah minimum.

“Ini diskriminasi,” tegasnya.

Kedua, bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan, tidak akan mendapat pesangon. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang tunjangan PHK melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar enam bulan kali gaji.

Menurut dia, besaran uang tunjangan itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan uang pesangon yang seharusnya diterima. Bila merujuk mekanisme yang berlaku saat ini, setiap pekerja yang telah bekerja lebih dari delapan tahun, akan mendapat pesangon sebesar sembilan kali gaji.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan penghargaan masa kerja kira-kira tiga bulan kali gaji dan ditambah dengan penggantian hak sebesar 15 persen selama dua bulan.

“Kalau (diakumulasikan) 14 bulan, (tapi ini) diturunkan jadi enam bulan itu persoalan serius. Pesangon itu kan daya tahan buruh ketika dia kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Berikutnya, ada kekhawatiran bahwa tenaga kerja asing tanpa keahlian akan membanjiri bursa kerja dalam negeri. Padahal, seharusnya tenaga kerja asing yang masuk harus memiliki skill tertentu sehingga dapat saling mentransfer ilmu tersebut ke pekerja dalam negeri.

Keempat, hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun karena yang berlaku upah per jam.

Kelima, ada upaya membebaskan outsourcing dan status pegawai kontrak. Padahal selama ini, jenis pekerjaan yang dapat outsourching terbatas pada cleaning service, katering, sopir, sekuriti, dan jasa penunjang.

“Kalau kontrak seenaknya sudah tidak ada kepastian kerja, tidak ada kepastian salary karena upah per jam enggak jelas karena di bawah upah minimum, dan juga tidak punya kepastian jaminan sosial. Di mana negara?” tegasnya.

Terakhir, ada upaya menghapuskan sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum. Padahal, menurut dia, upah minimum selama ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang.

“Tapi itu mau dihilangkan. Orang enggak mau bayar upah minimum tidak apa-apa, orang tidak mau bayar sesuai aturan tidak apa-apa. Ini berbahaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam menjaga iklim investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru.

Namun, ia menegaskan, investasi yang masuk jangan sampai mengurangi kesejahteraan masyarakat dan membuat masyarakat semakin miskin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/17190801/6-alasan-kspi-tolak-rancangan-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja

Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke