Salin Artikel

Pernah Jadi Anggota MPR, Eks Hakim MK Palguna Tak Tertarik ke Politik

Padahal, pada tahun 1999, Palguna sempat menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Nggak, nggak tertarik (ke politik)," kata Palguna usai acara pelepasan dirinya sebagai hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2020).

Palguna menjelaskan, saat menjabat sebagai anggota MPR dulu, dirinya bukan berasal dari partai politik, melainkan utusan daerah. Kala itu, ia juga masih menjadi dosen muda di Universitas Udayana, Bali.

Tak lama sejak Palguna menjabat, Fraksi Utusan Daerah di MPR dibubarkan. Mereka yang tak bergabung dengan fraksi partai politik, mau tidak mau harus bergabung dengan parpol.

Nasib Palguna selanjutnya ditentukan oleh DPRD Provinsi Bali. DPRD, melalui sidang plenonya, memutuskan bahwa Palguna dan dua anggota MPR lain asal Bali non-partai politik, harus bergabung dengan Fraksi PDI-Perjuangan. Sebab, saat itu, di Bali, suara tertinggi pemilu diraih oleh PDI-P.

Maka, bergabunglah Palguna ke fraksi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

"Itulah sebabnya sampai sekarang saya dianggap orang PDI-P oleh berbagai media, bahkan termasuk Pak Mahfud (Mahfud MD, Menko Polhukam) pernah keliru. Gimana ceritanya orang saya PNS bisa jadi anggota parpol, kan nggak mungkin," ujarnya.

Meski tak tertarik pada politik, Palguna mengaku banyak partai politik yang menawarinya untuk bergabung. Namun, tawaran itu selalu Palguna tolak.

Palguna mengaku, setelah purnatugas, dirinya akan kembali mengajar di Universitas Udayana, dan menjalani hobinya di bidang kesenian.

"Saya cuma bisa nulis, entarlah (politik) menurut saya itu," katanya.

Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1/2020) hari ini.

Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang Nomor 2004 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003.

Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, siang tadi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/21512001/pernah-jadi-anggota-mpr-eks-hakim-mk-palguna-tak-tertarik-ke-politik

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke