Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Febri dalam keterangannya.
Selaim Nurhadi, penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Hiendra yakni seorang pihak swasta bernama Marieta dan seorang pegawai Bank Bukopin bernama Andi Darma.
Hari ini, penyidik juga memanghil Hiendra sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Diketahui, Nurhadi, Hiendra dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono merupakan tersangka dalam kasus ini.
Walau berstatus tersangka, Nurhadi dan Hiendra akan diperiksa sebagai saksi pada pemanggilam hari ini.
Rezky sendiri telah dipanggil penyidik pada Kamis (19/12/2019) kemarin. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tanpa memberi informasi alias mangkir.
Diberitakan, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (16/12/2019) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/10182931/kasus-suap-dan-gratifikasi-penanganan-perkara-eks-sekretaris-ma-dipanggil