Hal itu disampaikan oleh Alex dalam konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Total optimalisasi pendapatan daerah dari hasil koordinasi dan supervisi pencegahan selama 4 tahun adalah Rp 29 trilliun," kata Alex dalam paparannya.
Alex menuturkan, KPK melakukan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota.
Menurut Alex, ada 8 fokus kegiatan pencegahan korupsi yang terus didampingi oleh KPK.
Yakni, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, manajemen Aparatur Sipil Negara, manajemen Dana Desa, optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD), manajemen aset daerah.
KPK, kata Alex, mendorong dan mengawal Pemda menagih pembayaran piutang pajak daerah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Optimalisasi pendapatan daerah ini menghasilkan penagihan piutang daerah sebesar Rp 18,8 triliun. Optimalisasi pendapatan daerah juga dilakukan dengan pemasangan alat rekam pajak untuk pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir sebanyak 9.109 alat, berhasil meningkatkan 12,9 persen pendapatan daerah atau setara dengan Rp 930 miliar," ujar Alexander.
KPK juga mengawal penyelesaian sengketa aset daerah dari konflik kepemilikan aset milik pemda dengan pihak swasta.
Upaya itu berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 4,8 triliun
"KPK juga mendorong Pemda untuk menagih pengembang menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti jalan, taman, irigasi, pasar, RSUD, kepada pemda setempat. Sebanyak 826 dari 2051 aset yang sudah diselesaikan bernilai Rp 4,4 triliun," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/13192601/selama-4-tahun-kpk-dorong-optimalisasi-pendapatan-daerah-sebesar-rp-29