Salin Artikel

Buntut Putusan MK, ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Pencalonan Pilkada

Hal ini menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi itu sebelumnya dimohonkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Segera perbaiki dan revisi PKPU agar kemudian memberikan kepastian bagi partai, bagi kandidat di dalam pencalonan kepala daerah 2020 yang akan datang," kata Donal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Donal berpendapat, tak butuh waktu lama untuk KPU memperbaiki PKPU Pencalonan. Sebab, KPU hanya perlu menambahkan sejumlah frasa yang sudah tertuang dalam putusan MK.

Menurut dia, untuk mengubah PKPU itu, KPU juga tidak perlu lagi menggelar uji publik karena langsung mengacu pada putusan MK.

"Sebab dia mengacu langsung pada putusan MK yang erga omnes yang langsung mengikat bagi KPU itu sendiri," ujarnya.

Donal menambahkan, untuk mengubah PKPU Pencalonan, KPU juga tak memerlukan lagi persetujuan DPR.

Menurut dia, PKPU harus segera direvisi, mengingat tahapan Pilkada juga terus berjalan.

"Dalam kasus ini karena rentang waktu yang cepat dan sudah mendesak ke agenda Pilkada maka karena juga putusan MK berlaku untuk pencalonan Pilkada maka segera lakukan revisi PKPU, itu poin pentingnya," kata Donal.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seoranh mantan napi.

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/14402591/buntut-putusan-mk-icw-desak-kpu-segera-revisi-pkpu-pencalonan-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke